Partai Demokrat Sebut Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh
Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh. "Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Alasannya, kata dia, pertarungan di Pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai partai.
"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berpikir kritis," ujar dia.
PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman pada Jumat, 31 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Andy mengatakan sejak awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Dia juga menilai Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati putusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik putusan itu," kata dia.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada Partai Garuda selaku penggugat.
Respons Para Pengamat
Adapun sejumlah pengamat politik turut menyoroti putusan MA tersebut. Analis politik Adi Prayitno mengatakan, dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memiliki peluang besar maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Namun dengan status sebagai ketua umum partai, putra presiden, dan adik dari wakil presiden terpilih, Adi menyebutkan pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini.
"Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut dia, Kaesang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di Pilkada. "Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.
Sedangkan peneliti Populi Center Usep Saepul Ahyar berpendapat, jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan MA, bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Jokowi. "Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.
Pilihan Editor: Jawaban Jokowi soal Wacana Kaesang Maju di Pilgub Jakarta
ADIL AL HASAN | DANIEL FAJRI | YOHANES MAHARSO