TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Putusan ini disebut-sebut melapangkan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pilkada 2024.
Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Namun lewat putusan MA yang baru, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon seperti diatur dalam peraturan KPU Nomor 9/2020.
Koalisi sipil hingga pakar membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia 40 tahun, calon presiden dan wakil presiden. Putra sulung Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), dimungkinkan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dengan penambahan norma punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Berikut ini respons dari berbagai pihak atas peluang Kaesang maju dalam Pilkada
Jokowi: Tanya Kaesang
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut Jokowi melarang Kaesang untuk ikut serta dalam dalam Pilgub Jakarta. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke Pilgub Jakarta.
Jokowi, kata Zulhas, tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta. “Waduh, jangan Pak Zul,' kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Presiden Jokowi tidak membenarkan maupun membantah soal dia disebut melarang putranya, Kaesang Pangarep, bertanding di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. Jokowi tak banyak berkomentar mengenai peluang Kaesang di Pilgub Jakarta.“Tanyakan yang mempunyai nama, Kaesang Pangarep,” kata Jokowi saat memberi keterangan pers di salah satu hotel di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.
Merespons Zulhas, Kaesang tidak mengiyakan maupun mengelak cerita tersebut. Ketua Umum PSI itu mengatakan pernyataan tersebut hanya versi Zulhas.
“Sudah denger versi cerita saya belum?,” kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, "Rahasia," ucapnya.
Kaesang hanya mengatakan proses pendaftaran Pilkada baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Putra bungsu Jokowi itu berharap masyarakat sabar menanti informasi langkah politiknya pada Pilkada 2024, menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Selanjutnya, pendapat Partai Demokrat...