Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

image-gnews
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Pengesahan 27 UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 27 RUU Kabupaten/Kota itu diperlukan karena saat ini dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). “Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kata Syamsurizal.

Selain itu, kata Syamsurizal, ada beberapa istilah dalam UUDS 1950 yang kini tak lagi digunakan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Contohnya istilah swatantra yang berarti daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Maka dari itu, Syamrurizal berkata Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang. “Sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar dia.

Rapat paripurna pengesahan 27 RUU Kabupaten/Kota juga dihadiri wakil pemerintah, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Dia mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota adalah upaya pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 27 Rancangan Undang-Undang ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah,” kata Suharso.

Usai penyampaian pandangan dari Komisi II dan Menteri PPN/Bappenas, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan sidang untuk mengesahkan RUU tersebut. “Apakah 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ke-27 kabupaten/kota yang undang-undangnya disahkan DPR kali ini meliputi wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, ada juga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatra Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Sebelumnya, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pilihan Editor: Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

2 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.


IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

8 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

DPR diminta segera mengesahkan RUU EBET untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

Analis intelijen menilai kedekatan Herindra dengan Prabowo akan mempermudah koordinasi di antara mereka.


Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Bagaimana tata cara pelantikannya?


NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

Partai Nasdem akan memimpin tiga komisi dan mendapatkan 6 kursi wakil ketua komisi di DPR periode 2024-2029.


Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

DPR akan mengesahkan hasil fit and proper test Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN dalam rapat paripurna Kamis besok.


Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama jajaran terkait menekan tombol saat peresmian Stadion Utama Sumatera Utara di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Jokowi meminta agar stadion yang dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp587 miliar dengan kapasitas 25.750 penonton tersebut segera diserahkan kepada para pengguna agar terawat dan tidak terbengkalai serta menjadi tempat pembinaan olahraga di Sumatera Utara. ANTARA/Fransisco Carolio
Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

Jokowi mengaku belum membeli tiket pesawat komersial untuk kepulangannya ke Solo, Jawa Tengah menjelang pensiun sebagai presiden.


DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

DPR menyatakan Muhammad Herindra memenuhi syarat sebagai Kepala BIN. DPR akan mengesahkan hasil uji kelayakan tersebut dalam rapat paripurna.


DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai penambahan dua komisi baru.