Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah menuai sorotan dari sejumlah partai politik.

Dalam amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. 

Adapun putusan MA ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

Respons Partai-partai Politik

Diketahui dalam putusannya, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat dan elite politik. Sejumlah partai pun angkat bicara terkait putusan MA tersebut. Siapa saja mereka?

1. Partai NasDem

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, semestinya putusan Mahkamah tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan. "Enggak usah semua diakali aturannya," kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah. "Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi," ucapnya.

2. PDI Perjuangan

Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim senada dengan Sugeng. Menurutnya, putusan MA perihal syarat usia calon kepala daerah ini merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.

"Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata Chico dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chico mengatakan, putusan ini terkesan sarat kepentingan. Sebab, putusan seakan berupaya memberikan karpet merah pada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep, untuk dapat maju di palagan pemilihan kepala daerah.

Kecurigaan Chico berangkat dari sinyal yang diberikan Ketua Umum Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco telah mengumbar poster bergambar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Sehingga, kata Chico, putusan ini bisa dibilang seperti memaksa mengakomodir calon pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak, minim prestasi dan belum cukup umur. "Ini mengakali hukum dengan hukum lagi," ucap dia.

3. Partai Gerindra

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani enggan berkomentar terkait putusan MA itu. Dia mengaku belum mengetahui dan membaca putusan MA mengenai syarat usia kepala daerah.

"Saya belum baca, belum dengar. Serius," kata Muzani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Diketahui sebelumnya, syarat pencalonan calon kepala daerah dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur batas usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan itu dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dikenal Pilkada.

Partai Garuda lantas mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KAKAK INDRA PURNAMA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | IMAM HAMDI | YOHANES MAHARSO | M ZAYYAN GIBRANO
Pilihan editor: Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

2 jam lalu

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. TEMPO/Oton
Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.


Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

3 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra dan Bahlil Lahaladia tiba di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 14 Oktober 2024 [Tempo/Eka Yudha]
Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

Bahlil mengatakan pertemuan ketum parpol koalisi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto membahas situasi pascapelantikan


Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

14 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah setelah menghadiri upacara penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, 9 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyambangi rumah ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

Sunarto menyampaikan sejumlah pernyataan setelah terpilih jadi Ketua MA, di antaranya soal kampanye hitam hingga program 100 hari kerjanya.


Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

Pemilihan Ketua MA periode 2024-2029, Agung Sunarto mendapat suara tertinggi dibandingkan tiga calon lainnya


Menang Telak, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2024-2029

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menang Telak, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2024-2029

Sunarto, terpilih sebagai Ketua MA pasca menang telak dengan perolehan 30 suara di Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dari tiga hakim agung.


Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

17 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

Pertemuan Prabowo dan Megawati masih diperkirakan akan terlaksana, namun belum ada kabar mendetail tempat dan waktunya


Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

Sidang terbuka promosi doktor Hasto bakal digelar di Balai Sidang Kampus UI Depok pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00-16.00 WIB.


Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

20 jam lalu

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

Puan Maharani mengungkapkan bahasan pertemuan sejumlah kader dengan Ketua Umum PDIP di kediaman Megawati Sukarnoputri Rabu malam.


Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

1 hari lalu

Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.