TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI dan UU Polri menjadi undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Salah satu perubahan dalam dua aturan tersebut adalah adanya perpanjangan usia pensiun. Dalam draf yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Adapun untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Sedangkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam draf revisi UU TNI yang dilihat Tempo, ada perubahan usia pensiun tentara menjadi 60 tahun. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun 58 tahun. Saat ini, usia pensiun TNI adalah 58 tahun bagi bintara dan 53 tahun tamtama.
Berikut respons DPR atas revisi kedua undang-undang tersebut.
1. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas: RUU TNI dan RUU Polri Fokusnya pada Usia Pensiun
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perpanjangan usia pensiun bagi perwira berpangkat bintang empat dalam revisi UU TNI dan UU Polri melegitimasi sistem yang sudah ada saat ini.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun bagi bintang empat di TNI dan Polri tetap harus menempuh persetujuan Presiden walaupun nantinya hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Supratman mengatakan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat itu tidak tertuju pada suatu jabatan. Selain Polri, TNI pun memiliki beberapa perwira bintang empat.
"Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan," kata dia.