TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pangeran Khairul Saleh, mengatakan fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN setuju mengenai perpanjangan usia pensiun TNI dan Polri yang dimuat dalam draf revisi.
Politikus PAN itu mengatakan, batas masa usia pensiun seluruh aparat penegak hukum saat ini sudah mencapai 60 tahun. "Tinggal TNI dan Polri (yang belum 60 tahun), apalagi tingkat kesehatan masyarakat kita makin bagus," ujar Pangeran di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Pangeran menyebut, pembahasan mengenai substansi di dalam revisi UU TNI dan Polri belum masuk ke komisi III DPR. Namun, dia mengatakan, kemungkinan pembahasan itu nantinya akan diserahkan ke komisinya. Hingga saat ini, dia mengaku belum mengetahui siapa ketua panitia kerja yang akan menangani revisi UU TNI dan Polri.
Ditanya soal anggota TNI yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, Pangeran juga tak menjawab dengan detail. Dia hanya memastikan, jika poin tersebut diajukan, tentu DPR akan membahas lebih lanjut. "Iya lah terserah, kalau diajukan kita bahas. Kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," ujar Pangeran.
Berdasarkan draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dilihat Tempo, perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang dierima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan usia pensiun untuk jabatan fungsional sampai usia paling tinggi 65 tahun. Kemudian pada ayat (3), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, berdasarkan draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 yang dilihat Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Diketahui, sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UU TNI dan UU Polri menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
Pilihan Editor: Masuk Bursa Pilkada DKI dan Jatim, Risma Singgung Campur Tangan Tuhan