Dalam pidato yang sama, Megawati memberi catatan MK sudah diintervensi kekuasaan seperti Putusan MK No. 29/PUU-XXI/2023. Pengubahan aturan MK yang dia maksud itu memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon Wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Putusan 90 menimbulkan begitu banyak antipati karena ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangan,” kata Megawati.
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat pertama untuk rancangan perubahan keempat UU MK pada Senin, 13 Mei 2024. Padahal, pada hari itu, DPR sedang reses. Masa sidang kelima tahun 2023/2024 baru dibuka pada keesokan harinya.
Megawati juga menyinggung soal revisi UU Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
"Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, 'Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.' Lah, kok enggak boleh ya kalau ada investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh," ujarnya.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: Ijtima Ulama Dukung PKB Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng, Ini Syaratnya