INFO NASIONAL – Pasca reformasi 1998 banyak dibentuk lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
"Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independent,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di FH-Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.
Saat ini, lanjut dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara.
Menurut Bamsoet, pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD NRI 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya. Seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara," ujar dia.
Sementara itu, menurut Bamsoet keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang. Jumlah lembaga negara independen yang sangat 'gemuk' perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.
"Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal," kata Bamsoet.
Lembaga negara independent, kata dia, harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR RI. "Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah.” (*)