Herdiansyah: Boros dan tidak efektif
Senada Feri, Herdiansyah Hamzah juga mengatakan penambahan kementerian baru akan memiliki konsekuensi boros dan tidak efektif. Sebab, katanya, kerja yang bisa dilakukan cukup satu kementerian justru dilakukan beramai-ramai.
“Apalagi dipimpin orang-orang partai yang tidak kompeten di bidangnya pula karena pemilihannya berdasarkan bagi-bagi jatah,” ujar Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengatakan penambahan jumlah kementerian itu akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.
“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah harus mengubah dulu Undang-Undang-nya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.
Herdiansyah menduga rencana menambah jumlah kementerian ini akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang. Sehingga, lanjut Herdiansyah, aksi merangkul kelompok oposisi gencar dilakukan agar prosesnya lancar.
“Selain mengubah Undang-Undang, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Apalagi cara buruk ini sudah sering dilakukan,” ujar dia.
Pria yang disapa Castro ini menyebut Indonesia pernah memiliki kementerian gemuk di masa Presiden Soekarno. Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri untuk merespons krisis sosial, ekonomi, dan keamanan akibat perlawanan terhadap kepemimpinannya pasca-Gerakan 30 September 1965. Tercatat ada 109 menteri dalam kabinet yang juga disebut Kabinet Dwikora II
“Itu juga background-nya politik, terutama konflik 1965. Bukan analisis berdasarkan kebutuhan,” kata Herdiansyah.