TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak mengejutkan. Pernyaaan tersebut diungkapkan Cak Imin dalam video sikap AMIN terhadap putusan MK, yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan pada Senin, 22 April 2024.
“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ujar Cak Imin.
Cak Imin juga mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menurut dia merupakan harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK.
Meskipun demikian, politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, demokrasi Indonesia masih rentan dan perlu terus dijaga. Namun, dia juga mengakui bahwa putusan MK harus dihormati sebagai keputusan akhir dari Pilpres 2024.
"Kita memiliki tugas yang mash panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," lanjut dia.
Bersama mantan capresnya, Anies Baswedan, dia mengaku akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan demi memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan visi untuk membangun negara yang memberikan kebebasan berpendapat dan mengkritik serta memastikan warga dapat memilih tanpa tekanan atau ancaman serta iming-iming sesaat.
“Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024," kata Cak Imin.
Sebelumnya, MK menolak semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kedua pihak pelapor, yakni 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres terpilih pada tanggal 24 April mendatang.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," tutur Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu