TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyebutkan sejak awal telah mencurigai bahwa dua hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, akan memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam sengketa pilpres.
"Saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 dan 03 langsung dicecar kalau itu merugikan 02," ujar Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. "Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan dissenting, yaitu Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra."
Dia menjelaskan, jadi ada tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion dalam perkara sengketa pilpres. Dua di antaranya adalah Enny dan Saldi.
"Yang dari awal saya udah curiga dia bakal dissenting atau tidak akan ada niat untuk memenangkan 02 ya," kata Hotman.
Lebih lanjut, dia menyoroti pendapat Enny dan Saldi. Menurut Hotman, pendapat Enny benar-benar aneh karena mengatakan tidak melihat anggaran bantuan sosial atau bansos dalam APBN. Sedangkan Saldi, kata Hotman, mengatakan bansos sangat masif menjelang pemilu.
"Yang paling aneh lagi--makanya saya dari kemarin itu saya sorot terus kepada Saldi Isra Sirekap--dulu saya dibentak sama dia gara-gara saya ngotot soal Sirekap, karena Sirekap itu kan sudah tidak dipakai, yang dipakai adalah perhitungan manual," cerita Hotman.
Ternyata, kata dia, Saldi tidak memiliki dissenting opinion atas pendapat Hotman. "Padahal kemarin gua dibentak, hampir diusir saya dari sidang ya," ucap Hotman.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Mahkamah Konstitusi telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa pilpres pamungkas yang digelar hari ini.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin