Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Basarah Menilai Sahabat Pengadilan Menjadi Harapan Bagi Demokrasi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan, sikap Megawati Soekarnoputri, aktivis, akademisi, budayawan hingga agamawan yang mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti kepedulian banyak pihak terhadap MK.

“Saat praktik bernegara menunjukkan gejala penguasa melakukan abuse of power dengan berupaya mengakali konstitusi untuk melanggengkan kekuasaannya, maka konsistensi para pemimpin bangsa yang merupakan negarawan sejati yang taat pada konstitusi ibarat secercah cahaya di tengah kegelapan hukum dan demokrasi,” ujar Basarah, Kamis, 18 April 2024.

Menurutnya, pilihan Megawati dalam kapasitasnya sebagai  seorang warga negara menjadi Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 di MK menunjukkan kualitas kesadaran bernegaranya yang selalu taat pada konstitusi.

Basarah mengatakan, sikap yang diambil Megawati selalu sejalan antara perkataan dengan perbuatan. Saat melawan rezim Orde Baru, Megawati mendukung pembentukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk memperjuangkan hak-hak politiknya. Begitupun perjuangannya saat ini menjadi Amicus Curiae.

“Sikap itu memperlihatkan konsistensi perjuangan Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa yang selalu berpedoman pada prinsip negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum dan etika. Hingga kini, Ibu Megawati juga masih percaya Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada Agustus 2003 saat dirinya menjadi Presiden masih tetap menjaga kredibilitasnya sebagai ‘Penjaga Konstitusi’,” ujar Basarah.

Oleh karena itu, Basarah mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan jangan dianggap sebagai langkah mengintervensi MK. Sahabat Pengadilan merupakan praktik lazim dalam hukum Indonesia yang keberadaan dan urgensinya diatur dalam berbagai landasan hukum.

Terkait dengan keberadaan Sahabat Pengadilan, Basarah menegaskan, UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan ruang partisipasi melalui opini hukum atau pendapat hukum bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian suatu perkara yang menyita perhatian dan berdimensi kepentingan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Basarah, MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin UUD NRI 1945. Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 24 Tahun 2003 tentang MK, menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ia menambahkan, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Pengadilan perlu membuka diri atas berbagai pandangan dan pendapat hukum dari masyarakat, meskipun kewenangan putusan sepenuhnya ditangan hakim. Dengan adanya para Sahabat Pengadilan justru akan menambah bobot keyakinan hakim saat mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa  dan negara,” ujar Basarah.

Sebagi sebuah produk hukum, putusan MK juga harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar, di mana tujuan pembentukan hukum harus menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan bagi sekelompok orang saja.

Basarah berharap, para hakim MK bisa memecah kebuntuan dan mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024 tanpa kehilangan independensi dan imparsialitasnya.

“Berbondong-bondongnya masyarakat menjadi Sahabat Pengadilan sesungguhnya merupakan bentuk peringatan bagi penguasa untuk tidak kembali melakukan praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mencederai nilai demokrasi dan etika politik,” ujar dia.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang Tahun 2023

35 menit lalu

Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang Tahun 2023

Tahun 2023 merupakan momentum penting bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam meneguhkan posisinya sebagai produsen minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia.


Dinas Kelautan dan Perikanan Berhasil Realisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Arinal Djunaidi

43 menit lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Berhasil Realisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Arinal Djunaidi

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah mengemban 33 Janji Kerja Gubernur yang digagas oleh Arinal Djunaidi


15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran

1 jam lalu

15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran

Dalam rangka merayakan 15 tahun dedikasi BINUS Online, diluncurkanlah 15.000 konten pembelajaran yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.


PNM Peduli Bantu Korban Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

3 jam lalu

PNM Peduli Bantu Korban Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ikut merasakan kesedihan dan duka atas bencana banjir bandang dan lahar dingin di Sumatera Barat.


Pesan Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar

3 jam lalu

Pesan Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merujuk pada sejarahnya nama Permodalan Nasional Madani langsung diberikan oleh presiden ketiga RI, BJ Habibie. Cita-cita dari Permodalan Nasinal Madani adalah menciptakan masyarakat yang maju secara nasional dengan memberikan 3 modal utama


Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

4 jam lalu

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.


Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

4 jam lalu

Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

4 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

20 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

20 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.