Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Surat Amicus Curiae yang Dikirim Megawati ke MK?

Reporter

image-gnews
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2024. 

Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan bahwa surat Amicus Curiae itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Megawati. Surat untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Tetap (Sektap) Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. 

“Kedatangan saya untuk menyampaikan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia (WNI), Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitasnya sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024. 

Apa itu Amicus Curiae?

Melansir journal.uii.ac.id, Amicus Curiae atau dikenal juga dengan istilah friends of court alias Sahabat Pengadilan adalah individu atau organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi memiliki perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus. Apabila pihak yang menjadi Sahabat pengadilan lebih dari satu orang atau berkelompok, maka pengajuannya disebut sebagai Amici(s). 

Informasi dari Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim untuk bahan pemeriksaan atau mempertimbangkan dan memutus perkara. Sahabat Pengadilan itu berbeda dengan pihak dalam intervensi karena tidak berperan sebagai pihak yang berperkara, tetapi hanya meletakkan perhatian. 

Pemanfaatan Amicus Curiae biasanya untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan publik sehingga putusan hakim akan berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Sahabat Pengadilan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pihak yang mengajukan permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan, memberikan pendapat atas izin hakim, atau memberikan keterangan terhadap perkaranya sendiri. 

Kedudukan Amicus Curiae

Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekuatan pembuktiannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai muatan dan relevansi dari informasi yang diajukan dalam perkara tersebut. 

Sahabat Pengadilan juga tidak dapat dikelompokkan sebagai saksi atau saksi ahli. Hal itu sebagaimana Pasal 1 butir 26 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri. 

Sementara Amicus Curiae hanya melakukan klarifikasi isu-isu yang faktual, menjelaskan isu hukum yang ada, dan mewakili kelompok tertentu. Meskipun belum diatur secara formil dalam peraturan perundang-undangan, tidak dijelaskan bahwa friends of court harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Amicus Curiae bisa menjadi pertimbangan hakim sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang memperlihatkan bahwa di dalam pembuktian, diperlukan dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Hal itu dilakukan untuk membantu hakim agar dapat memutuskan kasus secara adil dan bijaksana. 

Pihak yang bertindak sebagai Sahabat Pengadilan tidak harus pengacara, tetapi boleh orang yang mempunyai pengetahuan terkait suatu kasus yang membuat keterangannya berharga di pengadilan. Amicus Curiae bisa menyampaikan keterangan dalam bentuk tulisan yang disebut sebagai Amicus Brief, atau lisan di dalam persidangan. 

Amicus Curiae di Indonesia belum banyak dikenal dan diimplementasikan, baik oleh praktisi maupun akademisi. Peradilan Indonesia tidak mempunyai aturan khusus mengenai hal itu, tetapi Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat.” 

Peraturan lain yang memungkinkan peluang penggunaan Amicus Curiae tertuang dalam Pasal 14 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 dan Pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Berdasarkan rilis MK pada Kamis, 28 Maret 2024, selain Megawati, sebanyak 303 orang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam perkara PHPU 2024. Tim perumusnya meliputi Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo; dosen-dosen FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Marcus Priyo Gunarto, dan Rimawan Pradiptyo; serta Dosen FH Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

3 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.