Ketika ditanya soal tudingan politisasi bansos, Presiden menegaskan dia tidak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan persidangan di MK.
Pertimbangan MK Memanggil 4 Menteri Jokowi
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Jokowi pada Jumat, 5 April 2024. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di pengujung sidang di Gedung MK pada Senin sore, 1 April lalu menyusul kekhawatiran yang disampaikan kubu pemohon soal intervensi presiden dalam pemilu.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak itu berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat (5 April) akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP," kata Suhartoyo.
Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara itu.
"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo, yang berharap keempat menteri dan DKPP bisa memberikan keterangan pada hari ini, Jumat, 5 April 2024.
DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?