Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pj Gubernur Adhy Dorong RSUD Dr. Soetomo Tingkatkan Pelayanan Berkualitas

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi, dan pemahaman hukum kesehatan dalam melayani pasien dan masyarakat.

“Melalui sharing session bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini, saya mengajak semuanya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien,” ucap Adhi dalam kegiatan bertema “Aspek Etik Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis, dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya” pada Senin, 25 Maret 2024.

Adhy juga menekankan peningkatan etika profesi dan pemahaman hukum kesehatan adalah kunci untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia juga menyebut komunikasi yang efektif sebagai salah satu kunci utama dalam menciptakan pelayanan yang baik.

“Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis, dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.

Karena itu, untuk menghindari tuntutan hukum, setiap SDM di rumah sakit harus tetap memegang teguh norma-norma, etika, disiplin, dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.

“Berhadapan dengan tuntutan hukum adalah sesuatu yang harus dihindari atau tidak diinginkan oleh semua orang. Salah satu tuntutan yang sering terdengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan Malpraktek. Malpraktek ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian, atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” kata Adhy.

Oleh karena itu, Adhy mengingatkan tenaga medis di semua tingkatan rumah sakit untuk menjaga profesionalitas. Rumah sakit juga harus berkolaborasi dengan kejaksaan.  Contohnya, kolaborasi antara RSUD Dr. Soetomo dengan Kejati Jatim. Langkah ini dapat memberikan pengetahuan lebih kepada para tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka dengan mengacu pada pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tenaga medis sehingga mereka dapat bekerja dengan pelayanan dan dedikasi yang tinggi,” kata Adhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis dan tenaga kesehatan) serta penerima layanan (pasien).

Dalam implementasi pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemui ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien, seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.

“Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik, akan ada kesalahan dalam penyampaian informasi yang dapat berdampak fatal terhadap laporan,” kata Mia.

Penguatan komuikasi inilah yang juga dipakai oleh Kejati dalam Restorative Justice (RJ). Mia menerangkan, dalam UU Kesehatan Pasal 306 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Tujuan RJ adalah mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan atau pemberian sanksi pidana berupa penempatan kemerdekaan seseorang. “Lewat Restorative Justice, kami mengakomodir kepentingan para pihak termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam penentuan sanksi bagi tersangka,” ucap Mia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa dr SpKK(K) menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan, memitigasi dan mengelola risiko.

“Harapan kami para SDM RSUD Dr. Soetomo mendapatkan pemahaman tentang aspek etik hukum pelayanan kesehatan, waspada dan bertindak secara benar dalam mengelola risiko tindakan medis, senantiasa mengutamakan patient safety serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo,” kata Cita Rosita. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

1 jam lalu

Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Sebelum berakhir masa tugas, MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian terhadap beberapa hal. Diantaranya, kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)


Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

2 jam lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.


Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

17 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.


Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

18 jam lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

21 jam lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

23 jam lalu

GM Games & Apps Telkomsel Auliya I. Fadli dan GM Community & Lifestyle Telkomsel Agus Priyanto menyerahkan gelar Tim SMA Terbaik Nasional DG WIB Community Cup 2024 dan sejumlah hadiah dari prize pool sebesar Rp131 juta kepada juara nasional DG WIB Community Cup 2024, SMK Muhammadiyah Bligo Pekalongan.
Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

Telkomsel resmi menutup musim kelima dan keenam penyelenggaraan turnamen Dunia Games Waktu Indonesia Bermain (DG WIB) Community Cup 2024 dengan serangkaian pertandingan Semi Final dan Grand Final kompetitif berskema Best of 3 Elimination di Jakarta pada 7-8 Mei 2024.


Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

23 jam lalu

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

Sebanyak 668 kafilah berkompetisi di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Gresik.


Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

1 hari lalu

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan tampak dalam silaturahmi Dr Nikson Nababan dengan tokoh kharismatik, Buya Syekh Ali Marbun, pada Jumat, 10 Mei 2024.


Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

1 hari lalu

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

1 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.