TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengadakan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Sidang perdana digelar untuk pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon.
1. Amicus Curiae ke MK
Sebanyak 300 orang dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi, pemberian amicus curiae itu kepada Mahkamah Konstitusi. Berkas tersebut diberikan secara langsung pada hari sidang dilaksanakan.
"Prof. Sulistyowari Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir," kata Ubedilah, Kamis, 28 Maret 2024. Adapun dokumen amicus curiae ini terdiri atas 27 halaman. Dalam dokumen yang diterima Tempo, ada 300 orang yang membubuhkan nama dalam berkas ini.
2. Sengketa Anies dan Ganjar Digabung
MK menggabungkan sidang permohonan sengketa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Kamis 28 Maret 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang perdana pada 27 Maret 2024, Majelis menawarkan agar sidang kedua digabung. Fajar menjelaskan alasan penggabungan sidang ini karena ada kemungkinan secara pokok beririsan atau sama.
"Karena dimungkinkan ada respons kepada Pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan Pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) yang secara pokok beririsan atau sama," katanya, Kamis, 28 Maret 2024.
3. Usulan Menghadirkan Menteri Jokowi
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir mengatakan THN akan mengusulkan supaya MK menghadirkan menteri-menteri kabinet Jokowi. Kehadiran para menteri tersebut, menurut mereka untuk meminta keterangan yang bisa menguak fakta kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2024 dalam sidang sengketa.
"Tapi, itu keputusannya pada majelis hakim nanti menerima atau tidak. Karena, kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari usai menjalani sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Kata Ari, menteri yang bisa dimintai keterangan antara lain Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Menteri Keuangan bisa didalami soal penggunaan uang negara. Menteri Sosial bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial.
4. Dugaan Bentuk Kecurangan
Tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan 15 kontainer berisi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sidang tim pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyampaikan lima dugaan bentuk kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. Adapun di antaranya penggelembungan suara, politik uang, penghasutan dan intimidasi, manipulasi data, pelanggaran kampanye.
5. Hakim yang Menangani
Ada delapan Hakim MK yang akan mengadili permohonan PHPU Pilpres. Mereka yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar Usman dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.
AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: 300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres