TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong lembaga-lembaga terkait untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar tidak disalahgunakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, untuk menghentikan penyaluran Bansos menjelang Pilkada guna mencegah politisasi. Menurut Muhadjir, mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan Bansos.
“Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya (Bansos). Misalnya, targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada?,” ujar Muhadjir, saat ditemui di area Gedung Kemenko PMK pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menekankan perlunya membedakan program Perlinsos (Perlindungan Sosial) dan Bansos. “Dana Rp497 triliun itu bukan bansos, itu Perlinsos. Memang di dalamnya ada Bansos, tapi Bansos itu kecil,” imbuh dia.
Kemudian Muhadjir menekankan bahwa penyaluran Bansos di lapangan sulit disalahgunakan. Hal itu karena penyaluran Bansos sudah sesuai data by name by address (nama dana alamat), sesuai Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Ini saya kira usulan yang menurut saya ya, kurang bijak. Harus dibedakan, skema antara Bansos dan Perlinsos itu,” tutur Muhadjir. Dia menilai, Perlinsos berlaku untuk masyarakat umum.
Dia kemudian mencontohkan listrik sebagai Perlinsos. Yakni subsidi listrik 45 VA dan 900 VA, di mana subsidi tersebut tidak hanya untuk masyarakat miskin.
Muhadjir merinci, alasan pemerintah menggunakan P3KE yakni karena ada sistem pemeringkatan. Mulai dari meskin ekstrem, meskin, setengah miskin, hampir miskin. Upaya tersebut dilakukan karena menurut dia, Indonesia sedang mengalami krisis pangan.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menegaskan, program penyaluran Bansos telah dilindungi oleg regulasi, salah satunya program keluarga harapan (PKH) setiap tiga bulan sekali.
“Bansos itu ada regulasinya loh, misalnya PKH itu kan tiap 3 bulan sekali, masa itu harus disetop? Kemudian bantuan pangan, itu kan juga ada regulasinya,” lanjut dia.
Ketimbang memberhentikan penyaluran Bansos, Muhadjir menyarankan ke KPK agar pengawasan Pilkada 2024 nanti lebih diperketat.
“Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan." ungkapnya.
Pilihan Editor: Hasto PDIP: Ada Operasi Politik Kecilkan Suara PPP dan Sinyal Berkoalisi Kembali di Pilkada 2024