KPU RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Adapun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara. Total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475.
Gerindra dalam kontestasi pilpres mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Perolehan suara Gerindra dalam pemilihan anggota legislatif Pemilu 2024 mencapai 20.071.708 suara atau menempati urutan ketiga setelah PDIP (25.387.279) dan Golkar (23.208.654).
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANTARA
Pilihan editor: Gagal Lolos ke Senayan, PPP akan Gugat Hasil Rekapitulasi Nasional KPU ke MK