TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Bangsa atau PKB menyatakan akan menunggu sikap PDIP dalam upaya menggulirkan usulan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Politikus PKB Syaiful Huda mengatakan maju secara bersamaan akan lebih baik ketimbang antar Fraksi maju dengan sendiri-sendiri. Hal ini juga akan mempermudah argumentasi di Badan Musyawarah untuk membawa upaya hak angket ini dibawa ke Sidang Paripurna.
"Jadi bagusnya bareng-bareng supaya clear," kata Syaiful di Kompleks Parlemen, Selasa, 19 Maret 2024.
Fraksi PKB, Syaiful mengatakan telah memulai langkah dengan menghimpun tanda tangan persetujuan dari para legislator PKB. Hingga hari ini, tercatat ada 5 legislator yang telah setuju PKB mengusulkan hak angket.
"Tapi saya belum tanda tangan. Alasannya takut kebanyakan, enggak bagus," ujar Syaiful
Mengenai komunikasi, kata Syaiful, sejumlah komunikasi informal terus dilakukan dengan legislator PDIP, khususnya mereka yang ada di Senayan. "Hak angket masih terus berjalan progresnya, namun kita tunggu PDIP juga," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Politikus Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan sikap NasDem tidak akan berubah ihwal wacana pengguliran hak angket dugaan kecurangan pemilu ini. "NasDem tidak mundur, meski PDIP mundur," kata dia.
Nasdem, Sugeng mengatakan akan tetap mengajukan hak angket setelah proses rekapitulasi penghitungan suara nasional rampung dihelat oleh KPU. "Rekap selesai kami tetap maju," ujarnya.
Adapun, hak angket mulanya diusulkan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat Kamis lalu, Ganjar mengusulkan agar partai politik pendukungnya di DPR mengajukan hak angket guna melawan dugaan kecurangan pemilu. “Jika DPR tidak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” kata Ganjar, Februari lalu.
Hak angket ini nantinya akan menjadi jalan bagi legislator untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu. Namun, poros Ganjar-Mahfud tidak bisa mengajukan hak angket sendirian. Dibutuhkan dukungan partai pendukung di poros Anies-Muhaimin, di antaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) untuk mencapai skor lebih dari 50 persetujuan anggota Dewan.
Nantinya, usul penggunaan hak angket ini akan dilambungkan dua partai pengusung Ganjar-Mahfud di Senayan, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah masa sidang DPR dibuka Maret ini.
Pilihan Editor: Tepis Anggapan Gamang Ihwal Hak Angket, PDIP: Ini Tanggung Jawab Semua