Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Pers menerbitkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Dewan Pers menilai secara prosedural liputan tersebut tak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers memutuskan Tempo wajib memuat hak jawab Menteri Bahlil atas pelbagai informasi yang terdapat dalam liputan tersebut. “Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada Senin, 18 Maret 2024.

Liputan Tempo menyorot kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.

Kepada Tempo, para pengusaha mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya jika ingin izin tersebut dihidupkan kembali. Ada sebelas narasumber yang memberikan informasi kepada Tempo dan telah dicek akurasinya. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan uji informasi atas pengakuan-pengakuan tersebut.

Rekomendasi hak jawab diminta Dewan Pers karena Menteri Bahlil tak memberikan ruang klarifikasi sebelum liputan tersebut terbit. Ia mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu, melalui surat ke kantor dan rumah dinasnya, dua kali mencegatnya seusai debat calon presiden, lewat staf khususnya, dan melalui seorang politikus senior.

“Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak pada 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri. Pada 29 Februari 2024, Bahlil baru memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu pun sudah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.

Karena itu, dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi. “Agar tercipta keberimbangan, keakuratan dalam pemberitaan dan terhindar dari penghakiman,” demikian tertulis dalam PPR Dewan Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dewan Pers penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin. Dewan Pers merekomendasikan Tempo memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam kalimat tersebut.

Setri Yasra mengatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Sebab, kata dia, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 berupa izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. Atas tayangan Bocor Alus Politik, Dewan Pers menyatakan memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut.

Dalam konferensi pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024 pada 18 Maret 2024, Menteri Bahlil menanggapi putusan Dewan Pers. Bahlil mengatakan menghargai proses di Dewan Pers dan tidak ingin berdebat. “Lain kali kalau minta waktu jangan di tengah orang banyak,” katanya.

Pilihan Editor: Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Tak Ada yang Biayai Demo di KPU: Ini Pakai Duitku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

1 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

1 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

10 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri) berdialog dengan pekerja saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE),Gresik, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. Dalam kunjungannya itu Menaker mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 sekaligus mengapresiasi PT Freeport Indonesia atas capaian lebih dari 25 juta jam kerja selamat pada proyek pembangunan smelter PTFI serta progres pembangunan smelter yang telah mencapai 90,5 persen. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Berikut lowongan kerja untuk beberapa posisi di perusahaan tambang ini.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

2 hari lalu

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.


Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

Salah satu pasal dalam revisi UU Penyiaran yang disorot soal meluasnya kewenangan KPI.


Alasan DPR Muat Pasal Pelarangan Siaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Alasan DPR Muat Pasal Pelarangan Siaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masuk dalam draf RUU Penyiaran.


Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

Dewan Pers kritik pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.