TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengusulkan pembentukan lembaga DPRD tingkat II sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kota dan kabupaten dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut dia, dengan kepadatan penduduk mencapai 10,56 juta jiwa, tingkat pendidikan yang cukup tinggi, dan luas wilayah, Jakarta memenuhi syarat untuk memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Politikus PKS itu membandingkan penduduk Jakarta yang mencapai 10 juta jiwa dengan Yogyakarta yang hanya 4,5 juta jiwa, serta indeks pendidikan yang lebih tinggi di Jakarta, kondisi tersebut menunjukkan potensi untuk pembentukan DPRD tingkat II.
“Tak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD tingkat dua. Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan,” kata dia.
Khoirudin berharap, keberadaan DPRD tingkat II di Jakarta dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Dia menekankan bahwa fungsi DPRD dalam hal regulasi, penganggaran, pemantauan, dan penyerapan aspirasi masyarakat akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik melalui keberadaan DPRD tingkat II.
“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” ujar Khoirudin.
Sebelumnya Khoirudin juga mengusulkan agar jabatan Wali Kota di Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat, sebagaimana yang diterapkan di Aceh dan Yogyakarta.
RUU DKJ saat ini tengah dibahas DPR. Beleid ini muncul setelah Jakarta tak akan menjadi ibu kota lagi karena akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Pilihan Editor: PDIP Belum Ajukan Hak Angket, 3 Sekjen Partai Pengusung Anies Usul Koalisi Perubahan Jadi Inisiator