Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

image-gnews
Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Surat Edaran tersebut menetapkan jenis usaha dan jam operasional yang wajib tutup pada hari-hari tertentu, seperti kelab malam, diskotek, dan lainnya, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," kata Andhika, dikutip melalui keterangan resminya pada Ahad, 10 Maret 2024.

Andika merinci usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima. Kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial memiliki jam operasional tertentu.

Industri pariwisata, seperti karaoke eksekutif dan pub, tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah. 

Syarat-syarat tersebut diatur sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Andika menjelaskan industri pariwisata bisa tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian, termasuk jenis usaha karaoke dan pub yang memiliki jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Ada juga larangan-larangan yang berlaku, seperti larangan memasang reklame yang tidak pantas dan larangan menimbulkan gangguan lingkungan.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. “Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata dia.

Andhika kemudian menekankan bahwa aturan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan tersebut, dengan harapan agar aturan ini diikuti demi kebaikan bersama.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.” kata Andhika.

Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. TEMPO/Hammam Izzuddin
Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno klaim bahwa tidak akan ada destinasi wisata yang terusik oleh program ekspor pasir laut.


Pendorong Pariwisata dan Budaya Nias Selatan

2 hari lalu

Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha (kiri) menerima penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Direktur PT Tempo Inti Media Tbk., Meiky Sofyansyah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori Pariwisata dan Pelestarian Budaya. Dok. Tempo
Pendorong Pariwisata dan Budaya Nias Selatan

Dikenal dengan wisata pantai yang memukau, Nias Selatan menjadi tujuan para peselancar dunia. Sektor pariwisata berpeluang menjadi pendongkrak ekonomi daerah.


Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) saat menyaksikan konser Bruno Mars di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi terhadap kesuksesan konser Bruno Mars yang diselenggarakan oleh PK Entertainment di Jakarta International Stadium (JIS) selama tiga hari.


Pramono Anung: Jakarta Harus Bisa Jadi Pusat Pariwisata Internasional

3 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung: Jakarta Harus Bisa Jadi Pusat Pariwisata Internasional

Pramono Anung, mengatakan Jakarta harus bisa menjadi pusat pariwisata Internasional. Sebab, harga di Jakarta relatif lebih murah dari luar negeri


Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

6 hari lalu

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai official airline untuk penyelenggaraan ajang balap motor internasional, MotoGP 2024 di Mandalika.


Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

6 hari lalu

Malaga, Spanyol. Unsplash.com/Tabea Schimpf
Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

Malaga, kota wisata di Spanyol, meluncurkan kampanye untuk mencegah perilaku buruk wisatawan yang membuat marah penduduk setempat.


Polemik Penolakan Chattra di Stupa Induk Candi Borobudur, Sandiaga: Semua Pihak Harus Didengar

7 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Polemik Penolakan Chattra di Stupa Induk Candi Borobudur, Sandiaga: Semua Pihak Harus Didengar

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan semua aspirasi soal pemasangan chattra di Candi Borobudur harus didengar.


Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Petualangan Terbaik Asia di World Travel Awards 2024

10 hari lalu

Ilustrasi mendaki gunung. TEMPO/Aris Andrianto
Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Petualangan Terbaik Asia di World Travel Awards 2024

Nominator Destinasi Wisata Petualangan Terkemuka di Asia antara lain, Cina, India, Jepang, Malaysia, Nepal, Sri Lanka, dan Thailand.


Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

11 hari lalu

Hotel Preanger Bandung. shutterstock.com
Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

Puluhan hotel menyiapkan diskon hingga 80 persen selama Bandung Great Sale yang akan berlangsung pada 13-15 September 2024


Harga Perumahan Meningkat, Yunani Batasi Akomodasi Sewa Liburan

12 hari lalu

Thessaloniki, Yunani. Unsplash.com/Ayad Hendy
Harga Perumahan Meningkat, Yunani Batasi Akomodasi Sewa Liburan

Yunani berencana untuk membatasi akomodasi sewa liburang jangka pendek di daerah perkotaan padat di daratan utama