TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Surat Edaran tersebut menetapkan jenis usaha dan jam operasional yang wajib tutup pada hari-hari tertentu, seperti kelab malam, diskotek, dan lainnya, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," kata Andhika, dikutip melalui keterangan resminya pada Ahad, 10 Maret 2024.
Andika merinci usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima. Kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial memiliki jam operasional tertentu.
Baca juga:
Industri pariwisata, seperti karaoke eksekutif dan pub, tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah.
Syarat-syarat tersebut diatur sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andika menjelaskan industri pariwisata bisa tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian, termasuk jenis usaha karaoke dan pub yang memiliki jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Ada juga larangan-larangan yang berlaku, seperti larangan memasang reklame yang tidak pantas dan larangan menimbulkan gangguan lingkungan.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. “Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata dia.
Andhika kemudian menekankan bahwa aturan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan tersebut, dengan harapan agar aturan ini diikuti demi kebaikan bersama.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.” kata Andhika.
Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya