Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

image-gnews
Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Surat Edaran tersebut menetapkan jenis usaha dan jam operasional yang wajib tutup pada hari-hari tertentu, seperti kelab malam, diskotek, dan lainnya, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," kata Andhika, dikutip melalui keterangan resminya pada Ahad, 10 Maret 2024.

Andika merinci usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima. Kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial memiliki jam operasional tertentu.

Industri pariwisata, seperti karaoke eksekutif dan pub, tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah. 

Syarat-syarat tersebut diatur sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Andika menjelaskan industri pariwisata bisa tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian, termasuk jenis usaha karaoke dan pub yang memiliki jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Ada juga larangan-larangan yang berlaku, seperti larangan memasang reklame yang tidak pantas dan larangan menimbulkan gangguan lingkungan.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. “Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata dia.

Andhika kemudian menekankan bahwa aturan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan tersebut, dengan harapan agar aturan ini diikuti demi kebaikan bersama.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.” kata Andhika.

Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

20 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

3 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

3 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

4 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

5 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

Pengunjuk rasa percaya bahwa model pariwisata Kepulauan Canary tidak berkelanjutan dan harus diubah, merugikan penduduk lokal.