TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia hanya digelar dalam sehari, yaitu pada Minggu, 10 Maret 2024. Hal ini berbeda dari rencana awal yaitu akan digelar dua hari pada Sabtu, 9 Maret hingga Minggu, 10 Maret 2024.
Hasyim menyebut, perubahan itu diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan dari panitia Pemilu yang bertugas di Kuala Lumpur. Dia menilai, panitia Pemilu di Kuala Lumpur lebih mengetahui situasi yang ada di lapangan.
PSU di Kuala Lumpur akan diselenggarakan dengan dua metode yaitu metode tempat pemungutan suara atau TPS dan kotak suara keliling (KSK). Metode KSK, kata Hasyim, diselenggarakan untuk WNI yang berada di luar pusat kota Kuala Lumpur.
"Lokasinya yang digunakan untuk KSK berada di luar pusat kota Kuala Lumpur yang di situ terdapat komunitas warga Indonesia bermukim dan titik-titik di mana akan dijadikan tempat pemungutan suara," ujar Hasyim dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dia mengklaim, seluruh WNI di berbagai daerah di Kuala Lumpur bisa menggunakan hak pilihnya dengan metode KSK. Pelaksanaan metode KSK juga dilaksanakan di hari yang sama dengan metode TPS.
"Metode KSK itu juga sudah diidentifikasi dan boleh dikatakan semuanya terjangkau dalam waktu 1 hari, sehingga pada prinsipnya pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu hari Minggu tanggal 10 Maret 2024," ucap dia.
Hasyim mengatakan, begitu pemungutan suara selesai, tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur dan kemudian diadministrasikan di situ. Kemudian, suara yang telah dikumpulkan menggunakan metode KSK akan dihitung bersama-sama dengan metode TPS.
Adapun jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang. Hasyim menjelaskan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Kemudian, total tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Mahfud Md Bertemu Ganjar dan Megawati, Bahas Strategi Usut Kecurangan Pemilu