Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu  pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1445 H. Menteri Agama (Menag) mengimbau masyarakat tetap menjaga persaudaraan dan toleransi guna menyikapi perbedaan yang mungkin terjadi di awal puasa.

Pemerintah akan mengadakan rapat Isbat pada awal Ramadan 1445 H pada tanggal 10 Maret 2024. Pertemuan tersebut akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Sementara itu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada 11 Maret 2024. Beberapa jamaah tarekat akan mulai berpuasa pada 10 Maret 2024. 

“Umat Islam diimbau  menjaga  toleransi dengan ukhuwah Islam dalam menyikapi kemungkinan perbedaan keputusan 1 Ramadan 1445 Hijriah/M 2024,” kata Gus Men, Rabu, 6 Maret 2024 di Jakarta. Hal ini ditujukan kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi, sebagaimana seperti yang ditegaskan oleh Gus Men. 

Surat Edaran pengeras suara pernah diterbitkan pada 18 Februari 2022. Surat Edaran ini secara khusus mengatur penyesuaian dengan kebutuhan dan volume pengeras suara paling besar hingga 100 dB (100 desibel). 

Surat edaran ini khusus terkait dengan penyiaran Ramadan dan mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik dalam shalat Tarawih, pelaksanaan  ceramah/kajian Ramadhan, maupun pembacaan Al-Quran melalui pengeras suara dalam. Sedangkan Takbir Idul Fitri dilaksanakan di masjid/mushola sampai pukul 22.00 WIB dengan pengeras suara di luar ruangan, setelah itu dapat dilanjutkan dengan pengeras suara di dalam ruangan.

Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:

1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushola, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Pilihan Editor: 6 Poin Edaran Kementerian Agama Soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

17 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

5 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

6 hari lalu

ilustrasi olahraga treadmill (pixabay.com)
Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

8 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama