TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengancam bakal menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi. Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan pencabutan kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.
"Dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman Kemenag. Kemenag telah membahas isu seputar kampus yang menggelar perkulian ilegal ini dalam rapat Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga:
Penutupan kampus berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Langkah pembenahan ini disebut sebagai wujud peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
Kendati begitu, Kemenag tak akan langsung melaksanakan prosedur pencabutan izin tersebut. Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih akan memberi waktu bagi kampus-kampus yang belum memenuhi akreditasi untuk mengurusnya.
Kemenag memberikan bimbingan kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A merupakan perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik, serta diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup. Daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Menyoal penutupan PTKI ini, Ahmad menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus berubah, “Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional."
Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Pilihan editor: PSI Kritik Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Pemangkasan Anggaran KJMU