INFO NASIONAL – Data kependudukan yang dimiliki Dukcapil dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum. Hal itu dikatakan Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Mensuseno, baru-baru ini."
Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform seperti web portal, web service, dan card reader," kata Mensuseno dalam Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Dukcapil di Batam, akhir Februari 2024 lalu.
Salah satu akses yang ditekankan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang lebih memudahkan pengguna dalam mengakses informasi kependudukan.
"Pengembangan IKD juga telah merambah ke berbagai sektor layanan publik, seperti Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) dan layanan kesehatan,” ujar dia.
IKD, kata dia, menjadi e-KYC bagi MPP Digital, serta akan diintegrasikan dalam layanan seperti uji coba portal layanan Satu Sehat Kemenkes.
Mensuseno mengatakan, integrasi IKD dengan sertifikat elektronik dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi langkah penting dalam memastikan keaslian data yang digunakan dalam transaksi online.
"Sertifikat elektronik ini memastikan bahwa IKD yang digunakan sesuai dengan kunci publik yang diterbitkan oleh Peruri," ujar Mensuseno, "Proses pengembangan sertifikat elektronik tersebut sedang berlangsung,” tambah dia.
IKD, kata Mensuseno,akan mengalami penguatan dalam desain dan fitur keamanan yang memungkinkan aktivasi penuh secara digital, serta verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (FR) secara online dan offline.
Selain itu, akan ada pengembangan fitur digital wallet untuk menyimpan dokumen resmi, serta Single Sign-On (SSO) untuk pelayanan pemerintah dan swasta. "Adopsi standar internasional juga akan dilakukan untuk meningkatkan interoperabilitas, sambil memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," ujar Mensuseno. (*)