TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagja menyebutnhal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya pemilih yang memilih dua kali.
“Agar tidak terjadi double, atau ada pemilih yang bisa mencoblos 2 kali, maka kami merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang juga di metode TPS,” ujar Bagja dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Maret 2024.
Bagja menyebut Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur menemukan permasalahan pada proses pencocokan dan penelitian atau Coklit yang berdampak pada membludaknya pemilih daftar pemilih khusus (DPK). "Yang terverifikasi kan pada Coklit, yang tercoklit kalau tidak salah kan hanya sekitar 60 ribuan, 68 ribu apa 64 ribu, pada saat itu. Yang lain kan tidak tercoklit. Nah itu pertanyaan besar juga,” kata Bagja.
Dengan daftar hadir ada saat ini, menurut Bagja, sulit dipastikan pemilih yang sudah memilih pada 14bFebruari 2024 tidak memilih kembali pada PSU. Karena itu, daftar hadir nantinya akan mengacu pada pemilih yang datang ke TPS.
“Karena pertanyaannya, apakah kemudian yang bersangkutan, yang datang ke TPS itu dapat dipastikan tidak bisa memilih kembali dengan daftar hadir yang sangat sulit kemudian diverifikasi, maka salah satunya, rekomendasinya untuk mengulang juga di TPS,” kata Bagja.
Bagja mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan keterbatasan waktu, mengingat PSU harus diadakan maksimal pada 20 Maret 2024. "Iya, (ada pertimbangan) waktu karena kalau kita dicocokan lagi, waktunya panjang dan sekarang akan ada permasalahan juga (yaitu) sosialisasi," ucap Bagja.
Bagja berharap, rekomendasi PSU dengan metode TPS tidak membuat jumlah pemilih di Kuala Lumpur, turun. "'Kami berharap tidak (turun) karena kan kalo kita lihat 62 ribu kan? Semoga bisa 62 ribu."
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut kegiatan PSU di Kuala Lumpur dimulai dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak 26 Februari hingga 1 Maret 2024.
PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Pencoblosan metode KSK rencananya bakal digelar pada Sabtu, 9 Maret 2024, sedangkan TPS dilaksanakan pada Ahad, 10 Maret 2024.
Adapun jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang. Hasyim menjelaskan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Kemudian, total tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sudah Verifikasi, Tidak Terbukti