TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan ‘Surat Permohonan Informasi’ kepada Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024. Lembaga ini mendesak transparansi Istana soal pengangkatan Menteri Pertahanan Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang empat.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Andi Muhammad Rezaldi dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengantarkan surat itu ke Gedung Satu Kemensetneg. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KontraS mengharapkan permohonannya dapat ditanggapi dalam waktu sepuluh hari.
Andi menjelaskan pihaknya mendesak transparansi soal Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan. “Juga alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” katanya.
Kontras meminta Presiden Joko Widodo menghentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dari sistem pemerintahan. Komisi ini juga menyerukan pemerintah supaya menjalankan kewajiban penuntutan pidana terhadap terduga pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pemberian tanda kehormatan Prabowo memicu perdebatan publik di tengah status eks Pangkostrad itu yang diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998.
Pada tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum merespons permintaan komentar pada Senin sore, 4 Maret 2024, soal permohonan informasi yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara mengeni keputusan Jokowi mengangkat Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan bintang empat.
Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Jokowi mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu 28 Februari 2024.
Jokowi juga menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.Presiden menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo ada motif politik.
Kepala negara menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu," kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu.
Pilihan Editor: Jokowi Ogah Ditanya Terus Soal Harga Beras Naik: Jangan Tanya Saya, Cek ke Lapangan