TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Dalam sidang yang berlangsung Kamis, 29 Februari, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
"Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih. "Makanya mesti dihitung secara benar," tutur peneliti Perludem itu.
Menurut dia, cara menghitungnya menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal dengan mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan.
Bukan Putusan Pertama MK Soal Ambang Batas Parlemen
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diunggah di situs web mkri.id itu menyebutkan, perihal pengujian konstitusionalitas ambang batas parlemen di MK, perkara ini bukanlah yang pertama kali. Paling tidak terdapat enam putusan Mahkamah berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas parliamentary threshold mulai dari 2009 hingga 2020.
Artinya, sejak pemberlakuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2009, setiap undang-undang pemilu berubah, pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, selalu ada pengujian ambang batas parlemen.
Selanjutnya, 6 putusan pengujian konstitusionalitas ambang batas parlemen di MK…