TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur mengecam pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo Subianto oleh Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
“Alih-alih memberikan penghargaan, Presiden beserta jajarannya sebaiknya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang,“ kata Isnur kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.
Isnur mengatakan, kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Menurut dia, gelar itu tak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya keterlibatan dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
“Gelar itu lebih ke langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” katanya.
Merujuk Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
Berdasarkan surat keputusan itu, kata Isnur, Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. “Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI artinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo kontribusi bagi bangsa. Jokowi mengatakan penyematan titel istimewa bintang empat ke Prabowo sesuai UU nomor 20 tahun 2009.
Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Pilihan Editor: Momen Jokowi Ajak Para Menteri Makan Bakso di Samarinda: Ada Bahlil, Zulhas, hingga AHY