TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pemberhentian Rektor Universitas Pancasila atau UP yang terjerat kasus kekerasan seksual di ranah kampus dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LDDikti wilayah III Jakarta. Kepala LLDikti wilayah III Toni Toharudin mengatakan, dirinya telah menerima surat tembusan terkait isu penonaktifan Rektor UP itu dan akan memanggil Yayasan UP, besok.
"Kami sudah mendapatkan surat tembusan terkait pemberhentian Rektor dan besok kami mengundang Yayasan UP," kata Toni saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 28 Febuari 2024.
Toni mengatakan, panggilan yang akan dilakukan pada Kamis besok, 29 Febuari 2024, adalah dalam rangka meneruskan pemeriksaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rektor UP. Pemeriksaan itu juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS di lingkungan UP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Kami sudah memanggil korban dan besok Yayasan UP yang akan dipanggil. Arahan dari inspektorat berikutnya, kami masih menunggu," kata Toni.
Pemanggilan Yayasan UP itu juga, kata Toni, dilakukan dengan alasan prosedur standar dari Kemendikbudristek. "Prosedur standar, kami harus juga memanggil dan mendengar yayasan secara langsung dalam peristiwa ini," kata Toni.
Penonaktifkan Rektor
Sebelumnya, Sekretaris Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio menyatakan ETH telah dinonaktifkan sebagai rektor karena dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.
"Kami menyampaikan bahwa seluruh anggota Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) merasa sangat prihatin dan segera melakukan koordinasi sejak Jumat malam, 23 Februari 2024," tutur Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 27 Februari 2024.
YPPUP telah mendalami perkembangan pelaporan yang ada dan melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, serta koordinasi intens dengan berbagai pihak. "Di antaranya LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan," ujarnya.
Yayasan juga telah mengadakan rapat pleno pada Senin lalu yang memutuskan menonaktifkan ETH sebagai rektor per Selasa 27 Februari 2024.
Dengan adanya keputusan tersebut, YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028.
"Adapun dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses pemilihan Rektor masih terus berjalan, dan sudah terdapat 8 kandidat Bakal Calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," kata Yoga.
YPPUP menghimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika UP agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.
"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," ucap Sekretaris Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila itu.
Awal Januari lalu, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh bawahannya RZ, 42 tahun. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang korban dialami awal Februari 2023. Pada saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
YUNI RAHMAWATI, RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Fakta Penting Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Dinonaktifkan dari Jabatan