TEMPO.CO, Jakarta - Forum relawan Ganjar-Mahfud akan menggelar aksi longmars pada hari ini, Senin, 19 Februari 2024. Aksi longmars bakal dilakukan mulai dari Patung Kuda hingga Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, mengatakan aspirasi aksi itu senada dengan isi Petisi Brawijaya yang dia bacakan di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad, 18 Februari 2024.
Adapun Petisi Brawijaya menyatakan menolak hasil Pemilu 2024, meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dan menuntut diadakan pemilihan ulang.
Haposan mengaku tak bisa mengestimasi jumlah massa yang akan mengikuti aksi hari ini. Sebab, dia mengklaim asal peserta aksi sangat beragam.
"Teman-teman saya dari luar Jakarta sudah menuju ke Jakarta dari Cirebon, Jawa Timur, Semarang, Bandung," kata dia saat ditemui di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Februari 2024.
Haposan mengaku aksi ini juga melibatkan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dia mengatakan pendukung Anies-Muhaimin juga menemukan dugaan kecurangan yang menguntungkan pasangan nomor urut dua. "Teman-teman 01 ikut kumpul," ujar dia.
Petisi Brawijaya
Sebelumnya, Petisi Brawijaya yang disampaikan Forum Relawan Ganjar-Mahfud pada Ahad kemarin, 18 Februari 2024. Mereka meminta pengumuman kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024 diproses secara hukum.
Menurut mereka, acara itu bertujuan menggiring opini pasangan nomor urut dua telah memenangkan pemilihan presiden (pilpres).
"Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count," ujar Haposan saat ditemui di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Februari 2024.
Haposan menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Menurut dia, hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
"Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud," kata Haposan.
Selanjutnya: Prabowo menyampaikan pidato kemenangan