TEMPO.CO, Depok - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengimbau peserta pemilu dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Kota Depok. Hal tersebut disampaikan Arif untuk merespons beredar hasil rekapitulasi suara dengan caleg yang berhasil lolos di 6 daerah pemilihan (Dapil) di Kota Depok di grup WhatsApp.
"Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU dan jajarannya kan berjenjang, saat ini masih berlangsung di PPK (panitia pemilihan kecamatan) di masing-masing kecamatan hingga nanti pleno penetapan di tingkat kota," kata Arif, Ahad, 18 Februari 2024.
Arif mengatakan informasi yang beredar itu terkait caleg yang lolos dan perolehan suara di setiap Dapil di Depok. Informasi itu juga dinyatakan sesuai hasil rekap form C1.
"Namun, sumber yang menyebarkan bukan KPU dan tentunya belum valid, sebaiknya kita menghargai proses rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU Depok," kata Arif.
Dalam pesan yang beredar itu, ada 50 nama caleg yang disebut lolos ke DPRD Kota Depok. Informasi itu juga mencantumkan perolehan suara masing-masing caleg.
Arif juga meminta agar peserta pemilu, timses, relawan dan masyarakat untuk tidak kembali menyebarluarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. "Karena akan terjadi missed informasi di masyarakat maupun peserta pemilu, hingga nantinya dikhawatirkan terjadi dinamika saat penetapan dari KPU Depok," kata dia.
Arif meminta agar masyarakat bersabar dan terus memantau pergerakan suara di setiap kecamatan. "Kawal suara kita, biar kan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU Depok yang sedang melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Menurut Arif, update terakhir di Panwaslu se-Kota Depok sedang melakukan rekap di tingkat kecamatan, namun SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data. "Jadi saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok," kata dia.
Diketahui dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1, baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.
Lebih lanjut, secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. Ini artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat pada 5 Maret 2024.
Pilihan Editor: Beberapa Pernyataan dan Temuan Bawaslu Soal Pemilu 2024, Menemukan Kasus Intimidasi