TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap HAM akan menjadi salah satu agenda prioritas presiden terpilih. Berdasarkan hasil quick count sementara, paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran unggul dibandingkan paslon lainnya.
“Komnas HAM masih menunggu pengumuman resmi KPU. Namun sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-undang, kami berharap hak asasi manusia akan menjadi salah satu agenda prioritas dari siapapun yang nanti menjadi presiden terpilih,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Perihal langkah yang dilakukan Komnas HAM terhadap presiden terpilih, Atnike mengatakan berdasarkan tugas dan fungsi dalam Undang-Undang 39/1999 dan peraturan lainnya, maka Komnas HAM harus dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
“Sebagaimana yang Komnas HAM sudah lakukan dengan Presiden Joko Widodo dan presiden-presiden sebelumnya. Bentuknya apa, belum bisa kami tentukan sekarang,” kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM untuk kembali memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97-98.
“Kami menyampaikan sejumlah fakta dalam surat desakan. Pertama, kami tentu tak abai terhadap fakta-fakta yang ada di masyarakat terutama secara kronologis Prabowo sudah mengakui, ‘saya menculik dan orang-orang yang saya culik itu sudah saya kembalikan’,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurut Dimas, Prabowo sudah mengakui tindak penculikan sehingga patut dijadikan suatu bukti untuk dilaporkan ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk proses lebih lanjut. "Kemudian rekomendasi DPR tahun 2009, yang ini sama sekali tak pernah disebut oleh Komnas HAM dan Kejagung. Padahal rekomendasi itu tujuannya diberi ke presiden supaya dia bisa mengeluarkan Keppres untuk pembentukan pengadilan Adhoc,” kata dia.
Adapun bukti-bukti lainnya, kata Dimas, yakni Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tentang pemecatan Prabowo, yang juga dibicarakan dalam masa kampanye 2014.
“Tapi kemudian kami melihat itu sebagai fakta yang harusnya diambil momentumnya oleh Komnas HAM untuk menambahkan juga melengkapi dokumen penyelidikan untuk dikirimkan kembali,” kata dia.
Pilihan Editor: Menang Versi Quick Count, TKN Prabowo-Gibran Tetap Minta Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat