Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesalahan Etik Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran saat Aturan 40 Tahun Masih Berlaku

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari berbincang dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari berbincang dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut dikenakan sanksi berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim.

Lebih lanjut, menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran dimulai dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.

Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Selain itu, DKPP juga mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, pelapor berpendapat tindakan Ketua KPU dan anggota KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pelapor mencurigai bahwa Hasyim dan rekan-rekannya melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk  mengikuti proses pencalonan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka menilai itu adalah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023.

RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

8 jam lalu

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memakai pakaian adat Jawa Timur pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, di Surabaya, Jumat 18 Oktober 2024. ANTARA/ Moch Asim
Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB


Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

12 jam lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (berkemeja putih) mengajak keluarga menikmati malam minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024. (TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE)
Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menikmati suasana malam minggu di kawasan UMKM di Jalan Gatot Subroto, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024.


7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

23 jam lalu

Debat perdana Pilgub Jatim 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU Jawa Timur
7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.


KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

1 hari lalu

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memakai pakaian adat Jawa Timur pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, di Surabaya, Jumat 18 Oktober 2024. ANTARA/ Moch Asim
KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024


Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

1 hari lalu

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri orang dekatnya, jajaran menteri dan serta kepala institusi di Indonesia Arena, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu sore, 2 November 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

Presiden Prabowo menghadiri acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) didampingi mantan istrinya Titiek Soeharto dan putranya Didit Prabowo


Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

1 hari lalu

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri oranh dekatnya, jajaran menteri dan serta kepala institusi di Indonesia Arena, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu sore, 2 November 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri menteri dan jajaran kabinet


Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

1 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (tengah) keluar dari dalam trem baterai setelah meninjau ke bagian dalam produk PT INKA tersebut di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

Proyek rel kereta api layang atau elevated rail Simpang Joglo, Solo, Jawa Tengah, menjadi titik kedua lokasi kunjungan kerja Wapres Gibran.


Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

1 hari lalu

PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA), melakukan uji coba perdana atas purwarupa trem bertenaga baterai.
Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau trem baterai buatan PT INKA. Apa itu trem baterai?


Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

1 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendengarkan penjelasan tentang trem otonomus atau trem baterai produk PT INKA dari jajaran direksi PT INKA saat tinjauan di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. Trem baterai itu akan diuji coba jalan di Solo bulan November ini. TEMPO/Septhia Ryantie
Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini menggelar serangkaian kegiatan di Kota Solo. Salah satunya meninjau trem otonomus buatan INKA.