TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai Mahfud Md terlambat mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud seharusnya mengundurkan diri sejak awal dicalonkan menjadi cawapres Ganjar Pranowo.
"Mahfud Md terlambat mengundurkan diri. Semestinya dilakukan pada tahap awal pencalonan untuk memberi contoh bahaya konflik kepentingan dari jauh-jauh hari," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
Dimulai dari Mahfud, kata Egi, menteri-menteri lain dalam kabinet Presiden Joko Widodo, yang terindikasi memiliki konflik kepentingan, dan diduga turut cawe-cawe dalam pemilu harus ikut mundur. "Tanpa kecuali Prabowo Subianto yang maju sebagai kandidat," tutur Egi.
Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang diduga didukung oleh Presiden Jokowi. Gibran adalah putra sulung Jokowi. Adapun Prabowo menjabat Menteri Pertahanan.
Egi mengatakan pengunduran diri Mahfud sebagai menteri seharusnya membuat Presiden Jokowi berkaca. Presiden diduga cawe-cawe dalam pemilu untuk meloloskan kepentingan keluarga dan kelompoknya.
Kegagalan menghindari konflik kepentingan oleh Jokowi itu, kata dia, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika publik, dan dugaan abuse of power. Langkah yang mesti dilakukan Presiden adalah malu, minta maaf, dan mundur.
"Jika Presiden tidak mengundurkan diri maka kita harus terus mengingat bahwa Presiden berkontribusi besar terhadap pemilu yang cacat etika dan integritas," ucap Egi.
Mahfud Md telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore, 1 Februari 2024.
Pilihan Editor: Analisis Drone Emprit di TikTok: Anies-Cak Imin Unggul Jumlah Post, Prabowo-Gibran di Engagement