TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menarik ucapannya bahwa presiden dan menteri boleh memihak di Pemilu.
Perludem menilai pernyataan Jokowi itu berpotensi menjadi alasan bagi pejabat negara dan seluruh aparatur negara menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu, berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi kecurangan.
"Menimbulkan penyelenggaraan pemilu tidak fair dan tidak demokratis," kata Khoirunnisa melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024. Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan.
Serta keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu. Khoirunnisa mengatakan, Bawaslu harus menindak seluruh tindakan yang memanfaatkan program dan tindakan pemerintah menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Perludem juga mendesak seluruh pejabat negara, aparatur negara, untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu paslon. "Menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu," ucap dia.
Menurut Khoirunnisa, Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, tertuang ketentuan yang mengatur soal pejabat negara, serta aparatur sipil negara, dilarang melakukan kegiatan yang keberpihakannya mengarah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan pasal itu ingin memastikan pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri supaya tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. "Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting, kata dia, tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata dia.
Pilihan Editor: Bawaslu Disebut Bisa Beri Sanksi Kepada Gibran Rakabuming Raka