TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, sudah menerbitkan surat edaran yang memerinci aset pemerintah provinsi yang boleh dipergunakan untuk kegiatan kampanye Pilpres 2024. “Sudah ada edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye,” kata dia, Senin, 22 Januari 2024.
Bey mengatakan, aset yang boleh dipergunakan tersebut sebelumnya memang bisa disewakan untuk kegiatan masyarakat. “Karena itu sewa, berbayar,” kata dia.
Ia memerinci aset tersebut. Yakni Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago Kota Bandung, Gedung Sigrong Purwakarta, Gedung Senbik Kota Bandung, Balai Asri Pusdai Kota Bandung, serta Gedung LPTQ Kota Bandung. “Hanya itu yang boleh,” kata Bey.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, prinsipnya gedung milik pemerintah bisa dipergunakan untuk kegiatan kampanye selama gedung tersebut termasuk gedung komersial dan mendapatkan izin dari pemiliknya yakni pemerintah daerah yang bersangkutan. “Selama diperbolehkan pemerintah daerah, beretribusi, dan perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu gak masalah,” kata dia, Senin, 22 Januari 2024.
Zacky mengatakan, di luar gedung dan aset yang diizinkan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye. “Yang tidak boleh yang tidak di izinkan Pak Pj,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bandung juga telah merilis daftar aset pemerintah milik pemerintah Kota Bandung yang boleh dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Aset yang dipilih tersebut bukan merupakan tempat ibadah dan hanya bisa dipergunakan pada hari Sabtu atau Minggu.
Adapun gedung milik pemerintah Kota Bandung yang boleh dipergunakan untuk kampanye adalah Lapangan Tegalega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Pajajaran, serta Padepokan Mayang Sunda.
Pilihan Editor: Tanggapi Debat Cawapres, Peneliti CSIS Bilang Tidak Semua Jawaban Harus Hilirisasi