TEMPO.CO, Jakarta - .Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan kecurangan yang terjadi dalam proses politik akan mempengaruhi legitimasi Pilpres 2024. Menurutnya, proses politik itu akan kehilangan maknanya jika terlalu banyak kecurangan yang dibiarkan terjadi.
Bivitri menyatakan hal tersebut berlaku terlepas siapa yang memenangkan Pilpres 2024. “Karena siapa pun yang menang nanti, kalau terlalu banyak kecurangan, terlalu masif, berarti Pemilu-nya tidak punya legitimasi,” kata Bivitri dalam diskusi yang diselenggarakan Komunitas Pemilu Bersih di Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024.
Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini, proses Pemilu bukan sekedar hitung-hitungan siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Dia merujuk pada keharusan kandidat capres-cawapres untuk mendapatkan lebih dari 50 persen total suara dengan setidaknya 20 persen suara di 19 provinsi untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.
Esensi Pemilu, kata Bivitri, datang dari kepercayaan bahwa pemilihan itu berlangsung dengan adil dan tanpa kecurangan. “Karena Pemilu itu bukan sekedar matematika. 50 persen (suara), dua puluh persen (suara) di 19 provinsi, dan sebagainya itu hitungan dasarnya, tapi esensi politiknya, legitimasinya, apakah terlalu banyak kecurangan atau tidak?” ujar Bivitri.
Maka dari itu, Bivitri menyampaikan agar setiap orang yang mengetahui adanya kecurangan bisa langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa menunggu hingga Pemilu selesai dilaksanakan.
Pasalnya, kecurangan Pemilu tidak akan diperiksa lagi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bivitri, hal tersebut karena bentuk-bentuk kecurangan Pemilu akan dianggap sudah diselesaikan oleh Bawaslu.
“Setelah Pemilu kita akan ada sengketa hasil Pemilu di MK. Nah, di MK itu tidak akan mengecek lagi kecurangan. Tidak akan mengecek netralitas (aparat) dan seterusnya. Kecurangan itu syarat nomor satu itu dianggap, diasumsikan sudah diselesaikan oleh Bawaslu,” kata Bivitri.
Diketahui, ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.