Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singgung Calon yang Bicara Penegakan Hukum, Mahfud Md: Apa Benar Bersih dari HAM

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres Mahfud Md. menjelaskan soal visi yang ditawarkan para kandidat di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Menurut dia, visi yang ditawarkan tak cukup dikenali dari bahan bacaan.

"Kalau Anda mau memilih, visi misi itu dikaitkan dengan pengalaman hidup dan track record sang calon," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2024. Pesan itu disampaikan Mahfud di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Di hadapan guru besar, dekan, dosen, pimpinan perguruan tinggi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar, Mahfud menyampaikan visi misinya. Visi dan misi calon, kata dia, harus sesuai dengan laku hidup, sikap, kebijakan calon selama perjalanan hidupnya.

"Orang bermewah-mewah, tapi mencitrakan sederhana. Mau menegakkan hukum, tapi perjalanan hidupnya tidak pro penegakan hukum. Akan menegakkan HAM, tapi apa benar bersih dari HAM. Mau memberantas korupsi, tapi apa benar dia bebas korupsi?" tutur dia dalam acara "Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa".

Pasangan Ganjar Pranowo itu menjelaskan, pada intinya, tidak ada pertentangan antara visi melanjutkan dan perubahan. Sebab, melanjutkan itu harus mengubah. Mengubah tidak bisa seutuhnya. Dalam Islam itu ada kaidah, kata dia, memelihara yang lama yang baik, membangun yang baru yang lebih baik. "Memang harus jalan tengah," tuturnya.

Mahfud mengatakan pihaknya ingin menjadikan hukum sebagai panglima untuk mensejahterakan rakyat. Menurut dia, pembuatan dan pelaksanaan hukum di Indonesia masih compang-camping. "Indeks persepsi korupsi turun, akibatnya angka kemiskinan 9,7 persen," ucap dia.

Menurut dia, jika menginginkan Indonesia Emas 2045, syaratnya pertumbuhan ekonomi rata-rata 6 sampai 7 persen. Untuk mencapai itu, berantas korupsi, pangkas birokrasi bertele-tele dari pusat hingga ke daerah, serta berangus mafia di banyak sektor. "Penegakan hukum ke atas. Perlindungan hukum untuk kalangan bawah rakyat kecil," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menguraikan 21 program unggulan Ganjar-Mahfud, dari mulai buruh naik kelas, kesejahteraan guru ngaji, marbot masjid, guru agama, hingga kartu tanda penduduk sakti yang bisa digunakan untuk asuransi kesehatan dan bantuan sosial yang presisi.

Selanjutnya, beasiswa kuliah gratis anggota TNI dan Polri, dan memastikan bantuan sosial, yang menurut Mahfud bukan hadiah presiden, berlanjut. Ada satu keluarga miskin sekolah sarjana. Satu desa satu fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sekolah menengah kejuruan gratis langsung kerja.

"Internet gratis yang cepat dan daya jangkaunya luas dan program kebutuhan dasar lainnya," ucap dia. Dia juga ditanya oleh sejumlah mahasiswa tentang visi pemberantasan korupsi, penegakan hukum, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga isu pendidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu tegas menjawab, bahwa kepercayaannya kepada KPK mulai berkurang. Namun, dia mengaku tak setuju jika KPK dibubarkan. KPK bisa bekerja dengan efektif asalkan undang-undangnya dikembalikan seperti dulu.

Menurut dia, Ganjar-Mahfud berkomitmen memperkuat fungsi KPK. Agenda pasangan nomor tiga itu, merevisi UU KPK seperti yang lama dengan proses seleksi yang tidak perlu banyak melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Marwah KPK harus kembali," ucap dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

19 jam lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

2 hari lalu

KLa Project menggelar syukuran dengan prosesi potong tumpeng sebelum konser 'Aeternity' yang menandai 36 tahun kiprah mereka di industri musik Tanah Air pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.


Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

2 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

2 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

3 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

4 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.


Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

4 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.


Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

5 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.


Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

5 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.