TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mengapresiasi Polri menangkap pelaku pengancaman penembakan calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan.
Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Andre Rosiade, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut sekaligus menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies.
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap dan menghukum pengganggu demokrasi," kata Andre saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa langkah cepat kepolisian itu telah memberikan rasa aman kepada seluruh peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, penindakan kepada oknum pelaku yang berupaya mengganggu proses demokrasi harus dilakukan secara tegas agar mimpi untuk menghadirkan demokrasi yang riang gembira dapat terwujud.
"Sekali lagi, kontestasi ini harus berjalan riang gembira, seluruh kandidat harus mendapat perlakuan yang sama, seluruh kandidat harus kita lindungi bersama, sehingga pemilu ini menjadi pesta demokrasi, rakyat datang dengan riang gembira," kata dia.
Andre yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran wilayah Sumatera Barat itu memastikan bahwa hingga saat ini seluruh institusi negara, khususnya kepolisian masih sangat netral kepada seluruh pasangan calon maupun peserta pemilu.
"Saya sering turun ke masyarakat, menurut saya sampai saat ini institusi kita netral," kata ujar.
Timnas Amin minta hukum tetap ditegakkan
Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus, turut mengapresiasi langkah Polri menangkap pelaku pengancaman penembakan Anies. Syaugi meminta Polri mengusut tindakan pelaku pengancaman. Ia pun meminta Polri mengusut kasus serupa yang masih belum tuntas.
"Apresiasi ke polisi yang sudah memproses hal tersebut. ada beberapa mudah-mudahan segera diproses," kata Syaugi saat ditemui di Sekretariat Perubahan Timnas Amin, Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2024.
Namun dia berharap hukum ditegakkan dalam kasus pengancaman penembakan terhadap Anies. "Tanggapannya alhamdulillah. Mudah-mudahan seperti ini, betul-betul hukum itu ditegakkan," katanya
Syaugi mengatakan bahwa ancaman yang menjurus kekerasan fisik mesti dilaporkan. Berbeda jika hanya lontaran kritik.
"Seperti Pak Anies menyampaikan kepada saya kalau yang mengancam secara fisik agar dilaporkan. Kalau kritik-kritik nggak perlu dilaporkan," katanya.
Pelaku ditangkap di Jember
Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus orang yang melontarkan ancaman kepada capres Anies di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Pelakunya merupakan seorang pria berusia 23 tahun.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi belum bisa mengungkap lebih jauh apa motif dari tersangka melakukan pengancaman tersebut. Sandi juga belum bisa menyampaikan apakah AWK merupakan pendukung salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Anies dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sandi menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menginterogasi terduga pelaku untuk mengetahui alasannya.
"Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut," kata Sandi.
Sandi menjelaskan akun Tiktok yang digunakan oleh AWK untuk mengancam Anies adalah @calonistri71600. "Untuk detilnya mohon waktu, nanti kami sampaikan," kata Sandi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TIKA AYU | ANTARA
Pilihan Editor: Pengancam Anies Baswedan Tertangkap, Polri: Pelakunya Berusia 23 tahun