TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan akan menindaklanjuti rencana sidang etik terhadap 93 pegawai oleh Dewan Pengawas KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Alex mengatakan pihaknya akan fokus memproses jika ada unsur tindak pidana.
“Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan ya. Kami lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kami akan petakan dulu peranannya apa, kan enggak semua pegawai itu jadi striker pasti ada yang pasif, dia terima,” kata dia di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2023.
Mengenai sisi pelanggaran etik, kata Alex, sepenuhnya kewenangan Dewas KPK. Sementara jika ditemui unsur pidana, ujarnya, maka KPK akan menindaklanjuti.
“Ada unsur niat dari awal ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itu kan sudah masuk unsur pidana. Dia memang ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan di KPK, itu kan sudah masuk unsur pidana,” kata Alex.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri mengatakan Dewas KPK secara profesional telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik. “Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen. Nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali.
Diketahui, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam aktivitas pungli di Rutan KPK. Sementara uang yang mengalir dalam pungli itu diduga mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK berfokus menyidangkan pelanggaran kode etik, sementara perihal pungli dan pidananya sepenuhnya menyerahkan ke bagian Penindakan KPK.
Pilihan Editor: KPK Lakukan OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara