TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan ratio legis atau alasan dari lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), termasuk pasal yang memuat kawasan aglomerasi akan dipimpin oleh wakil presiden. Secara ketatanegaraan aturan itu dinilai rancu dan sarat konflik kepentingan sebab ada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Putra Presiden Joko Widodo.
Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan pembangunan daerah itu akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Baca juga:
Pasal yang sama menyatakan, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," tulis salinan draf Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.
Zainal mengatakan secara ketatanegaraan rancu jika wakil presiden diberikan kewenangan, sebab statusnya hanya pembantu presiden. Jika RUU DKJ disahkan dengan prinsip itu, wakil presiden akan punya kuasa yang tak bisa dicampuri presiden.
“Itu sebabnya secara teori wakil presiden nggak punya kewenangan atributif yang diberikan UU. Itu merusak sistem presidensial,” kata Zainal saat dihubungi Tempo pada Ahad, 17 Desember 2023.
RUU DKJ telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2023. Klausul presiden dapat menunjuk langsung Gubernur DKJ dalam Pasal 10 RUU menuai polemik sebab disorot karena konflik kepentingan.
Delapan fraksi di DPR mendukung RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dalam sidang pengesahan, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menolak. Belakangan, lewat media massa, mayoritas fraksi di DPR balik arah dan menyatakan menolak isi Pasal 10 rancangan revisi undang-undang tersebut. Tersisa Partai Gerindra yang tak berubah pendiriannya.
Zainal mengatakan daerah khusus atau istimewa itu dimungkinkan, seperti Aceh hingga Yogyakarta, jika mengacu pasal 18 UUD. Namun, negara tidak memiliki cetak biru konsep daerah khusus dan istimewa.
Dosen Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, hal ini menjadi masalah sebab ada cara pandang politik berbeda jelang pemilu 2024 yang sangat mungkin meloloskan orang atau keluarga tertentu. “Andai kata Jokowi tidak ada geliat membawa Gibran jadi cawapres dengan cara menabrak konstitusi dan lain sebagainya, orang barangkali tidak menaruh curiga banyak,” kata Zainal. “Andai Kaesang tidak tiba-tiba merangsek ke nasional, diisukan jadi Wali Kota Depok, kemudian jadi ketua partai, orang orang tidak akan membicarakan ini."
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan RUU DKJ itu adalah inisiatif DPR dan belum sampai wilayah pemerintah. Saat ditemui di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin, 11 Desember 2023, ia mengatakan salinan RUU itu bahkan belum sampai ke mejanya. Ia meminta RUU DKJ itu terus berproses.
“Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditemui di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 11 Desember 2023. Jokowi tidak mengelaborasi lebih lanjut apakah yang dia maksud dipilih langsung oleh presiden atau masyarakat melalui pemilihan umum.
Pilihan Editor: Mahfud Md Minta Bawaslu Selidiki Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal