Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Muhyani Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Berikut Kasus Korban Membela Diri Jadi Tersangka

image-gnews
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara penjaga ternak bernama Muhyani (58) yang dijadikan tersangka oleh polisi karena melawan puncuri kambing telah dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Jaksa menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023.

Lebih lanjut Didik mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, kata Didik, berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara pada 14 Maret 2023 juga disimpulkan, korban meninggal dunia akibat pendarahan di area persawahan.

"Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," ujar Didik.

Selanjutnya, dari berkas perkara juga diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap maling tersebut, karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.

"Pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," kata Didik.

Sebelumnya, Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023. Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus korban yang membela diri dari pelaku namun ditetapkan sebagai tersangka bukan kali pertama terjadi. Menurut catatan Tempo, berikut sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia:

  1. Begal tewas dibunuh korban di Pekanbaru

Pria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam. Raju membunuh Roby demi membela diri dari upaya pembegalan. Kala itu, Raju dan Yuli tengah berpacaran di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi petugas polisi dan hendak menertibkan Raju dan Yuli yang sedang berpacaran tersebut.

Roby sempat menarik tangan dan merangkul kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju berusaha melawan dan merampas pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh Roby dengan hunjaman senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Namun dihalangi oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul ke RS Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya tetap tak terselamatkan.

  1. Korban begal di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena aniaya pelaku hingga tewas
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keempat pria tersebut mencoba merampok Dedi dengan memukulinya dengan bambu. “Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku,” ujar Dedi.

  1. Remaja di Malang bela diri bunuh begal

Remaja di Malang, ZA, 19 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan, 35 tahun. Menurut pengakuan ZA, dirinya berusaha membela diri ketika Misnan bersama rekannya, Ali Wava, mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu, ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya, VS, yang saat itu tengah bersamanya.

ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Beberapa waktu kemudian sosok mayat Misnan ditemukan di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu.

Hasil penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan korban. ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.

  1. Korban begal di NTB jadi tersangka setelah melawan 2 pelaku begal

Pada April 2022 lalu, Polda NTB menetapkan seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka setelah melumpuhkan 2 orang yang akan membegal motornya. Saat kejadian, korban dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikendarai OWP dan P. Kemudian, kedua begal meminta Murtede alias Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan H dan W yang merupakan rekan begal berada di belakang melihat situasi.

Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan begal tewas di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, H dan W kabur.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Purwanto menyatakan telah menghentikan perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan pada Sabtu, 16 April 2022.

HATTA MUARABAGJA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUPRIYANTHO KHAFID

Pilihan Editor: Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 jam lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 jam lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

3 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemudik yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar melapor ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli, Bandung, 15 April 2023. Foto: Istimewa
Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.


Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

4 jam lalu

Polres Bima Kota dan Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi. Foto: TEMPO/Akhyar M. Nur
Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

7 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

19 jam lalu

Tiga dari empat perampok mobil ditembak anggota Polresta Bogor Kota, Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/M Sidik Permana
Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.