TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyampaikan adanya kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam menghadapi laporan di Mabes Polri. Agus dilaporkan sekelompok orang perihal pengakuannya pernah diintervensi Presiden Jokowi agar menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
“Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” kata dia di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga:
Namun, kata Ali, untuk mendapatkan bantuan hukum itu, Agus Rahardjo harus terlebih dahulu meminta bantuan ke KPK agar bisa diproses. Ali mengatakan, bantuan hukum bagi eks pegawai KPK sudah tercantum bagian dari hak protokol, keuangan, dan pengawalan pengamanan.
“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” kata Ali.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri DPP Pandawa Nusantara mengajukan pelaporan ke Mabes Polri soal pernyataan Agus Rahardjo diintervensi Jokowi. Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menyatakan pernyataan itu bentuk dari menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan. Kala itu, kata Agus, diminta datang sendiri. Lazimnya, saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pada 2017 tidak ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan yg berkekuatan hukum tetap. Menurut Ari, presiden dalam pernyataan resmi pada 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK, yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Siap Hadapi Pertanyaan Soal Wadas, Kendeng, dan Korupsi e-KTP