Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta terpaksa menunda penerbangan selama tiga jam lantaran seorang penumpang bercanda bawa bom. Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Sanksi membawa bom ke dalam pesawat

Larangan membawa bom ke dalam pesawat diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 344 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum atau acts of unlawful interference yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Termasuk membawa bom.

“Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin,” bunyi Pasal 344 huruf d tersebut.

Selain larangan membawa bom, larangan membahayakan keselamatan juga termasuk menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara, masuk ke dalam pesawat udara, dan masuk daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan juga dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam huruf e. Beleid ini kemudian dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang yang menyebarkan informasi palsu, termasuk bercanda soal membawa bom.

Adapun pidana untuk pelanggar Pasal 344 dituangkan dalam Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 437. Pasal 435 mengatur pidana bagi orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah. Adapun sanksi pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 436 mengatur pidana bagi orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin. Pelanggar bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun. Sementara itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka dipidana penjara paling lama delapan tahun.

“Dalam hal tindak pidana mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” bunyi Pasal 436 ayat (3).

Adapun pelaku pemberi informasi palsu, seperti bercanda membawa bom, pidananya diatur dalam Pasal 437. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun. Dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Pramugari Ini Imbau Penumpang Tidak Minum Kopi dari Pesawat, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

1 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum LRT Jabodebek, Jakarta. TEMPO/Subekti
Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.


Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

6 jam lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

2 hari lalu

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1444 H/2023 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 23 Mei 2023. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 104.172 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.


Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.


Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

2 hari lalu

Dubai menyiapkan bandara baru yang digadang-gadang jadi bandara terbesar di dunia, yaitu Bandara Internasional Al Maktoumtwitter.com/@HHShkMohd
Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini


Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Penumpang terlibat adu mulut dengan petugas di Teminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Penumpang kesal karena pihak maskapai tak kunjung selesai mengatasi keterlambatan penerbangan hingga belasan jam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.


Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Seorang anggota regu bom memeriksa sisa-sisa rudal tak dikenal, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di pusat Kharkiv, Ukraina 2 Januari 2024. Sebagai imbalan atas senjata dari Korea Utara tersebut, Rusia diharapkan akan memasok pesawat tempur, rudal permukaan-ke-udara, kendaraan lapis baja, peralatan produksi rudal balistik dan teknologi canggih lainnya. REUTERS/Sofiia Gatilova
Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.