TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta terpaksa menunda penerbangan selama tiga jam lantaran seorang penumpang bercanda bawa bom. Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Sanksi membawa bom ke dalam pesawat
Larangan membawa bom ke dalam pesawat diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 344 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum atau acts of unlawful interference yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Termasuk membawa bom.
“Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin,” bunyi Pasal 344 huruf d tersebut.
Selain larangan membawa bom, larangan membahayakan keselamatan juga termasuk menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara, masuk ke dalam pesawat udara, dan masuk daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan juga dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam huruf e. Beleid ini kemudian dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang yang menyebarkan informasi palsu, termasuk bercanda soal membawa bom.
Adapun pidana untuk pelanggar Pasal 344 dituangkan dalam Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 437. Pasal 435 mengatur pidana bagi orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah. Adapun sanksi pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 436 mengatur pidana bagi orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin. Pelanggar bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun. Sementara itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka dipidana penjara paling lama delapan tahun.
“Dalam hal tindak pidana mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” bunyi Pasal 436 ayat (3).
Adapun pelaku pemberi informasi palsu, seperti bercanda membawa bom, pidananya diatur dalam Pasal 437. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun. Dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Pramugari Ini Imbau Penumpang Tidak Minum Kopi dari Pesawat, Kenapa?