TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menilai ironis atas adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satunya mengatur penunjukan Kepala Daerah Jakarta oleh presiden. "Demokrasi yang paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis, ini ironis," kata Anies saat kampanye hari ke-10 di Peternakan PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Dalam beleid itu salah satunya diatur bahwa Kepala Daerah Jakarta akan melalui mekanisme pengusulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penunjukannya disetujui oleh presiden. Bunyi ketentuan itu termaktub dalam RUU DKJ tersebut Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Anies mengatakan demokrasi semestinya mengalami kemajuan, bukan kemunduran. Apalagi, kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Jakarta sudah memiliki indeks demokrasi yang tertinggi di Indonesia. "Jakarta itu indeks demokrasi yang tertinggi. Itu salah satu kebanggaan kami ketika bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi," kata dia.
Anies berharap demokrasi yang sudah terwujud di Jakarta agar tak diusik. Pasalnya, demokrasi yang terjaga itu terbukti diapresiasi melalui Harmoni Award dari Kementerian Agama. "Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan prestasi Jakarta dengan indeks demokrasi tertinggi di Indonesia justru mestinya dijaga. Nilai ini seharusnya dijadikan percontohan bagi daerah lainnya, bukan malah memangkasnya. "Warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," ujarnya.
RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Pilihan Editor: PDIP Nilai RUU DKJ Sebagai Kemunduran Demokrasi