Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Video Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi viral setelah tayang di akun TikTok @kepokedinasan. Video tersebut memperlihatkan kehadiran Edhy pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.

Dalam video tersebut terlihat Edhy tampak menghampiri salah satu taruna yaitu putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo. Video tersebut menjadi perbincangan karena seharusnya saat ini Edhy tengah ditangkap terkait kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya Edhy merupakan terpidana kasus suap pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 A Tangerang.

Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Edhy Prabowo sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy Eduar, Rabu 29 November 2023.

Ia juga menambahkan selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Kilas balik kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2019 hingga 2020. Kader partai Gerindra ini tersandung kasus korupsi yang berkaitan dengan ekspor benih lobster ilegal. Ia terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih lobster. Pada 2020. Edhy dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edhy Prabowo ditangkap KPK dan divonis hukuman 5 tahun penjara pada pertengahan 2021. Vonis ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Menurut Deddy, ini telah dibayar. Selain itu uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara juga telah dibayar.

Kader Gerindra itu divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pengadilan tipikor dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.  Ia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

YOLANDA AGNE | AYU CIPTA | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

4 jam lalu

Ketua Desk Pilkada DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso, didampingi jajaran Gerindra Kota Semarang berfoto bersama dengan pengusaha Dewi Susilo Budiharjo, di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

6 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

9 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

11 jam lalu

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar dari Pelabuhan Ratu ke Singapura, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.