Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Tsaqibbirru Hadiri Sidang Perdana Gugatan soal Putusan MK di PN Solo, Gibran Diwakili Kuasa Hukum

image-gnews
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 30 November 2023, menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari untuk dua tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang dengan agenda mediasi pada Kamis ini dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB. Almas hadir langsung dalam sidang gugatan perdata tersebut. Adapun Gibran diwakili tim kuasa hukumnya dari Forte Law. Demikian juga KPU yang juga mengirimkan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Muhammad Rullyandi yang diwakili Endik Wahyudi, untuk mengikuti jalannya sidang. 

Menurut pantauan Tempo, Almas tiba di PN Solo sekitar pukul 9.30 WIB. Adapun tim kuasa hukum Almas tiba terlebih dulu. 

Ditemui sebelum sidang, Almas dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengatakan siap menghadapi sidang hari ini 

"Kita tentu siap lahir batin. Ini kan posisi kita tergugat. Fokus untuk hari ini kita menyiapkan mediasi. Kalau untuk tanggapannya ya nanti prinsipal. Kita menunggu hasil hari sidang ini dulu seperti apa," ujar Arif kepada awak media di PN Solo. 

Dari pihak Gibran selaku tergugat kedua diwakili oleh Faiz Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Wali Kota Solo itu. Faiz mengatakan pihaknya menghormati setiap panggilan dari pihak pengadilan dan akan mengikuti prosesnya sampai akhir. 

"Ya kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir dan akan mengikuti proses-prosesnya sampai akhir," ungkap Faiz ketika dimintai tanggapan tentang agenda sidang pada Kamis itu. 

Ditanya soal kesiapan menghadapi sidang itu, Faiz mengatakan akan menunggu pihak penggugat yang akan membuktikan materi gugatan tersebut.

"Ya kan kita mengenal 163 HIR. Siapa yang mendalilkan, dia yang akan membuktikan. Ya kita nanti tunggu lah penggugat akan membuktikannya seperti apa. Nanti juga pasti akan diukur oleh Majelis (Majelis Hakim) dengan baik. Insya Allah putusannya juga nanti merupakan putusan yang seadil-adilnya," ucap dia. 

Ditanya rencana langkah mediasi, Faiz mengatakan pihaknya akan mendengar dulu dari penggugat. Ia mengatakan tidak ada target hari ini harus selesai melainkan mengikuti saja proses yang berjalan termasuk juga penentuan jadwal dari pihak PN Solo. 

"Kita mau mendengar dulu dari penggugat. Nggak ada target hari ini harus selesai. Kita ikut aja dari Majelis yang akan menentukan jadwalnya seperti apa," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pihak penggugat, juga hadir Ariyono yang didampingi tim kuasa hukumnya, Giberan (Giliran Berantakan). Tampak mengiringi Ariyono, sejumlah mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang juga akan mengikuti jalannya sidang mediasi tersebut. 

Alasan gugatan

Kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. 

"Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika. pada Rabu 29 November 2023.

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. "Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu," ucapnya. 

Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). "Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu," katanya. 

Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. "Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.

Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. "Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan," ucapnya.

Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. "Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000," tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Sederet Temuan PBHI Ihwal Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PLN Pasok Listrik Berlapis hingga Terjunkan 773 Personel dalam Pelantikan Presiden Prabowo

55 menit lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Pasok Listrik Berlapis hingga Terjunkan 773 Personel dalam Pelantikan Presiden Prabowo

PT PLN (Persero) menerjunkan ratusan personel siaga dan suplai kelistrikan berlapis dalam rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Ahad, 20 Oktober kemarin.


Soal Gibran Jadi Alasan PDIP Tak Gabung Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Presiden Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad malam, 20 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soal Gibran Jadi Alasan PDIP Tak Gabung Kabinet Prabowo

Walau tidak masuk dalam kabinet, Deddy memastikan bahwa PDIP mendukung pemerintahan Prabowo Subianto di parlemen.


Jokowi Pulang ke Solo, Tempuh Perjalanan 3,5 Jam Menuju Kediaman di Sumber

13 jam lalu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyapa warga dari sunroof Pindad Maung Garuda saat melintas menuju Lanud Halim Perdanakusuma dari kompleks Istana Merdeka di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Jokowi bertolak pulang menuju Solo, Jawa Tengah, usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA/Aprillio Akbar
Jokowi Pulang ke Solo, Tempuh Perjalanan 3,5 Jam Menuju Kediaman di Sumber

Jokowi dan Iriana tiba di bandara sekitar pukul 16.00 WIB. Selama perjalanan mereka disambut ribuan warga yang berjejer sepanjang Jalan Adi Sucipto.


Ekspresi Gibran saat Pelantikan Dinilai Sedih, Pakar Gestur Ungkap Kemungkinan Penyebab

14 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi Gibran saat Pelantikan Dinilai Sedih, Pakar Gestur Ungkap Kemungkinan Penyebab

Pakar gestur mengatakan ekspresi Gibran saat pelantikan wapres lebih dominan menunjukkan emosi sedih dan hanya sedikit menampilkan emosi bahagia.


Ma'ruf Amin Serahkan Buku Memori Jabatan Wakil Presiden ke Gibran

17 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengikuti pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ma'ruf Amin Serahkan Buku Memori Jabatan Wakil Presiden ke Gibran

Buku Memori Jabatan yang diserahkan Ma'Ruf Amin kepada Gibran memiliki ketebalan sekitar 100 halaman.


Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

17 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo sempat bicara soal kekalahannya saat melawan Joko Widodo dalam pemilihan presiden pada 2014 dan 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029


Pidato Perdana sebagai Presiden, Prabowo Bahas Kekayaan Alam Namun Tak Singgung Isu Lingkungan

17 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pidato Perdana sebagai Presiden, Prabowo Bahas Kekayaan Alam Namun Tak Singgung Isu Lingkungan

Dalam pidato perdana sebagai Presiden RI ke-8, Prabowo tidak menyinggung soal kelestarian dan daya dukung lingkungan.


Hadiri Pelantikan, Delegasi Rusia: Prabowo Presiden Hebat!

18 jam lalu

Senator Federasi Rusia dari Republik Dagestan Ilyas Umakhanov setelah upacara pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen RI, di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.  ANTARA/Katriana
Hadiri Pelantikan, Delegasi Rusia: Prabowo Presiden Hebat!

Senator Federasi Rusia dari Republik Dagestan Ilyas Umakhanov menyebut Prabowo Subianto sebagai presiden yang hebat


Inggris Kirim Menteri Luar Negeri Hadiri Pelantikan Prabowo Gibran

20 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Inggris Kirim Menteri Luar Negeri Hadiri Pelantikan Prabowo Gibran

Menteri Luar Negeri Inggris dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Ma'ruf Amin Purnatugas: Permohonan Maaf dan Kembali ke Pesantren

20 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ma'ruf Amin Purnatugas: Permohonan Maaf dan Kembali ke Pesantren

Ma'ruf Amin mengatakan, sebagai wakil presiden masa tugas 2019-2024, ada berbagai kekurangan yang tak mampu dioptimalkan dirinya