TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto, atau HS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Fast Track adalah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, Hukim Putu Agus Eka Sabana, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Putu Agus menyatakan pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti untuk menetapkan HS sebagai tersangka.
"Atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Putu Agus Eka Sabana melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam, 15 November 2023.
Putu Agus menyatakan HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Menurut dia, penyidik pun telah melakukan penahanan atas HS selama 20 hari sejak Rabu, 15 November 2023.
Berawal dari aduan masyarakat
Kejaksaan Tinggi Bali menangani kasus ini telah menerima aduan masyarakat soal penggunaan layanan Fast Track. Dalam aduan itu sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya pungutan liar alias pungli. Fasilitas itu juga diberikan kepada sejumlah orang yang dinilai tidak berhak.
"Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Putu Agus.
Kejati Bali sita uang ratusan juta
Penelusuran Kejaksaan Tinggi Bali di Terminal Internasional Bandara I Ngurah Rai pada Selasa, 14 November 2023 menemukan praktek pungli tersebut benar-benar terjadi. Nilai uang yang terkumpul, menurut Agus, mencapai ratusan juta per bulannya.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," kata Putu Agus.
Dalam operasi tangkap tangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, tim Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Putu Agus, pun langsung menangkap 5 (lima) orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air," ujarnya.